Contoh Surat Berharga Yang Diatur Dalam Kuhd Terbaru. Perundang-undangan lain khususnya yang terkait langsung dengan surat berharga. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cekcheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek penggantinya pembawanya pada saat ditunjukkan.
Dasar Hukum tentang Ketentuan Surat Berharga C. 2852KEPDIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. Wesel diatur dalam Buku I titel keenam dari bagian pertama sampai bagian kedua belas 100 173 KUHD Surat sanggup diatur di dalam Buku I title keenam bagian ketiga belas 174-177 KUHD 6 7 8 3.
Aturan terhadap surat berharga ini pun beragam bergantung pada jenis serta otoritas yang bersangkutan misalnya instrumen pasar modal diatur spesifik oleh BAPEPAM dan otoritas bursa Bursa Efek JakartaSurabaya.
Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cekcheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek penggantinya pembawanya pada saat ditunjukkan. Surat berharga adalah surat pengakuan utang wesel saham obligasi sekuritas kredit atau setiap derivatifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Berdasarkan pasal 506 KUHD konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut dalam hal ini perusahaan pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang dari pengirim untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu penerima surat mana di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan. Surat yang berharga bukan merupakan surat atas pengganti.